Contoh kasus koperasi
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana
masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia
(NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu,
Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening
milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad
Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin
(3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi
NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai
Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana
tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang
bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari
oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa
bertambah.
"Kami masih terus menggali
keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,"
katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret
jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit.
Selain itu, pihaknya juga akan
mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang
akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi
Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok,
undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan
sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat
tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh
ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan
penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad
Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto
pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan
simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun
terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku
bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3
persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006
terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai
kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
Sumber:
Opini:
Menurut saya, kasus koperasi
tersebut sangat jelas melanggar undang-undang dikarenakan koperasi NPI telah
dialihkan fungsinya dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Apalagi
ditambah dengan bunga-bunga yang menjanjikan itu sangat jelas bahwa melanggar
sekali undang-undang. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah
merasa tertipu karenan imbalan bunga tersebut tidak ada dikarenakan kredit macet
mulai dari pertengahan 2006. Dan seharusnya Polres Banjarnegara menyelidiki
sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak
pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan
untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk anggota koperasi,
bukannya malah seperti bank umum. Dalam kasus ini koperasi NPI sebenarnya tidak
melakukan penipuan kepada nasabahnya , karena kasus tersebut lebih dikarenakan
salah presepsi yaitu kredit macet yang
menyebabkan tabungan nasabah tidak lancar untuk dicairkan bunganya. Sehingga para
nasabah serasa tertipu. Artinya pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang
salah, karena mereka sebenarnya tidak mampu mendirikan atau melakukan tabungan
nasabahnya dengan benar layaknya bank, sebab dari awal NPI memang bukan lembaga
koperasi bukan bank. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan
pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena koperasi
hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan
produk deposito, tabungan dan kredit umum.
Komentar
Posting Komentar