Ekonomi Koperasi - Makalah "KOPERASI"
EKONOMI KOPERASI

NAMA KELOMPOK :
ADESTI DWI SUCI (20214210)
PUJI FAJRIANI (28214546)
RACHMA NUR OCTAVIA (28214672)
KELAS : 2EB29
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “KOPERASI”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi
besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan
sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya, kami selaku penyusun mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, Ibu Widiarsih selaku
dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi dan kepada semua pihak yang sudah
berkenan memberikan berbagai arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Penyusun
menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini
tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu kami berharap adanya
saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penyusun berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Bekasi,
05 November 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seperti
kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang
sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah
berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa
daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi
digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada
umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu
melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang
mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.
Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran
pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena
sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana
anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus
sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang
syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya
keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya,
sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam
perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai
tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif
kegiatan usaha.
1.2 Pokok
Pembahasan
Dalam
penyusunan makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah yang berhubungan
dengan pembahasan antara lain:
1.
Sejarah Perkembangan Koperasi
2.
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
3.
Manfaat dan Penggolongan Koperasi
4.
Pemodalan Koperasi
5.
Ukuran Keberhasilan Koperasi
6.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara
Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada
puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak
mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan
perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi
memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan
masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan
kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua
alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
Terdapatnya
kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi
penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
Sebagai
suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi
kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang
berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1 Perkembangan
Koperasi di Inggris
Koperasi
yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang
dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada
tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori
oleh Charles Howard.
Pada
mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan
konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan
usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga
tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada
umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi,
maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi
satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.1.2 Perkembangan
Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor
koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis
dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu
diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi
bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di
Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang
bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan
perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3 Perkembangan
Koperasi di Jerman
Pada
tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan
di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di
Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di
Jerman.
Pada
saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan
simpan pinjam.
2.1.4 Perkembangan
Koperasi di Denmark
Denmark
adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan
Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam
koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah
agrarian.
Pada
tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari
jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di
Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan
tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5 Perkembangan
Koperasi di Swedia
Usaha
Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah
seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911
gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik
kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan
margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung
terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia
keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun
secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk
High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan
perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah
kerja koperasi.
2.1.6 Perkembangan
Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi
yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale,
namun karena kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar.
Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600
koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip
koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga
pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7 Perkembangan
Koperasi di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan
oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi
Industri Kerajinan
Cikal
bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran
bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang.
Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya,
koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi
pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8 Perkembangan
Koperasi di Korea
Koperasi
di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi
kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini
didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk
membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi
pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat
perlindungan dari pemerintah.
Pada
tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi
Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan
sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
2.1.9 Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan
keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang
sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai
perdagangan.
Akibatnya
terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,
salah satunya dengan mendirikan koperasi.
2.1.9.1 Zaman
Belanda
R.
aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank
yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha
yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en
Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada
tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan
perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit
Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman
(Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi
perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada
tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat
rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat
rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam,
memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan.
Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan
koperasiNo.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang
menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian
yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di
Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah
dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.1.9.2 Zaman
Jepang
Pada
masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan
asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang
terkenal dengan sebuatankumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat.
Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi
kepentingan perang.
Fungsi
koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk
mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang,
dan bukan untuk kepentingan rakyat.
2.1.9.3 Periode
1945-1967
Dikeluarkannya
dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan
dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU
Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS
1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU
No. 79/1958.
Pada
tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi
No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
2.1.9.4 Periode
1967-1992
Pemerintah
orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965,
disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan
diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan
UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol
ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada
Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume
usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.Dalam menghadapi hal itu pemerintah mengambil langkah
strategi dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan
pergantian UU No.12/1967 menjadi UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian.
2.1.9.5 Periode
1992-2005
Dengan
diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan
yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan
diberlakukannya UU No.12/1992maka gerak langkah koperasi menjadi lebih
leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha
lain. Sehingga kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha
badan badan usaha lainnya.
2.2 Pengertian, Asas,
dan Prinsip Ekonomi
2.2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha
bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara
bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang
dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan
tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi
Koperasi:
Muhammad
Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela
keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama bukan keuntungan.
ILO
(dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan
orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu
bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
Dr.
G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines
Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen
yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling
bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H.E.
Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of
Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan
semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang
mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian
Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah
pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan
bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1
UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia
adalah: “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam
tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya
bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan
perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam
pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.2.2 Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
Pandangan
hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya
disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah
perjalanan usaha koperasi.
Semua
ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai
cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan
koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
Adanya
rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong
diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta
dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama
dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan
koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945”.
Berdasarkan
pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1.
Memajukan kesejahteraan anggotanya
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.
Ikut serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
2.2.3 Prinsip-prinsip
Koperasi
Perbedaan
koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada
landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan
organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh
koperasi.
Prinsip
koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman
pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan
prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi
secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional,
disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan
kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai
dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia
melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.
Pembagian balas jasa yang terbatas pada
modal;
5.
Kamandirian.
2.3 Manfaat
dan Penggolongan
Koperasi
2.3.2 Manfaat
Koperasi
Manfaat
Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang
Perkoperasian, yakni:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri
koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan
harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi
Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh
para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum
kapitalis.
Ketergantungan
ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih
bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam
kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh
mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai
pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai
manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran
mengenai manfaat koperasi :
·
Aliran Yardstick
Menurut
pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai
penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran
gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek
persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
·
Aliran Sosialis
Menurut
pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan
aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka
kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai
kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
·
Aliran Persemakmuran
Aliran
ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran
yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi
sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah
dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut
aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar
sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk
kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan
koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila
di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
·
Menumbuhkan motif berusaha
yang lebih berkeprimanusiaan
·
Mengembangkan metode pembagian sisa
hasil usaha yang lebih adil
·
Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk
permodalan lainnya
·
Menawarkan barang-barang dan jasa dengan
harga yang lebih murah
·
Meningkatkan penghasilan anggota
·
Menyederhanakan dan mengefisienkan
tata niaga
·
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan perusahaan
·
Menjaga keseimbangan antara permintaan
dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
·
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara aktif
Akan
tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
·
Mendidik para anggotanya untuk memiliki
semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
·
Mendidik para anggotanya untuk
memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya
masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan beradab
·
Mendorong terwujudnya suatu tatanan
sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan
kewajiban setiap orang
·
Mendorong terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi,
manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
1.
Memperoleh harga pelayanan misalnya
dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang
lebih murah oleh koperasi.
2.
Dukungan pada usaha yang dijalankan
misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah usaha maka kita sebagai
anggota harus mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha
koperasi.
3.
Memperoleh keuntungan untuk anggota
berupa SH
2.3.3 Penggolongan
Koperasi
Penggolongan
koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu
berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
Dalam
perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman
ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang
ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan
kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam
masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam
kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi
berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh
para anggotanya.
2.
Koperasi produksi adalah yang kegiatan
utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
3.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang
yang dihasilkannya.
4.
Koperasi kredit/simpan pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk
dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk
usahanya.
Koperasi
berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang
melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara
langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
2.
Koperasi pertanian dan peternakan
koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan
dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya
meliputi:
3.
Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan
pertanian lainnya.
4.
Mengolah hasil pertanian.
5.
Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi
pertanian.
6.
Menyediakan modal bagi para petani.
7.
Mengembangkan keterampilan koperasi.
8.
Koperasi peternakan adalah koperasi yang
usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
9.
Koperasi industri dan kerajinan adalah
koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
10. Koperasi
jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah
bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan
kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi
berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi karyawan
2.
Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3.
Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara,
dan Polri
4.
Koperasi mahasiswa
5.
Koperasi pedagang pasar
6.
Koperasi veteran RI
7.
Koperasi nelayan
8.
Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi
berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
2.
Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan
dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
3.
Koperasi gabungan koperasi gabungan
hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan
orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari
wilayah tertentu.
4.
Koperasi induk ialah koperasi yang
beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan
di ibukota negara.
2.4 Pemodalan Koperasi
2.4.1 Pengertian Modal
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha
koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah
yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada
tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1.
Untuk membiayai proses pendirian
koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2.
Untuk membeli barang-barang modal yang
dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3.
Untuk modal kerja/ working capital,
biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan
usahanya.
Ada
beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
1.
Pengendalian dan pengelolaan koperasi
harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah
modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku
ketentuan satu anggota satu suara.
2.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha
usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
3.
Kepada modal hanya diberikan balas jasa
yang terbatas.
4.
Koperasi pada dasarnya memerlukan modal
yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
5.
Usaha-usaha dari koperasi harus dapat
membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian
dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada
anggota.
Sumber
sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal
41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal Sendiri, yang dimaksud modal
sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang
menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
·
Simpanan Pokok sejumlah uang yang
sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota.
·
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
·
Hibah suatu pemberian atau hadiah dari
seseorang semasa hidupnya.
2.
Modal Pinjaman adalah modal yang
koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
·
Anggota,yaitu suatu pinjaman yang
diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
·
Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman
dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan
obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
·
Sumber lain yang sah, adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
2.5 Ukuran Keberhasilan Koperasi
Menurut
tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan
koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro.
Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan
sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
1.
Peningkatan Anggota Perorangan
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
2.
Peningkatan Modal
Peningkatan
modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam
dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin
tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk
mengambil keputusan sendiri.
3.
Peningkatan Volume Usaha.
Volume
usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi
berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan
pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.
4.
Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan
Masyarakat.
Berbeda
dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif.
Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada
koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan,
kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan
sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek
koperasi:
1.
Produktivitas
Artinya
koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang
harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan
sebagainya.
2.
Efektivitas
Dalam
arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3.
Adil
Dalam
melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4.
Mantap
Dalam
arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan
untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain
yang dianggap lebih baik.
Ibnoe
Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu
digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani
masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran
keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap
pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam
hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya
pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama
atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga
keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur
keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai
koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya,
apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada
manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka
pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya
sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan
menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada
hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
·
Iklim yang baik di bidang ekonomi,
politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti:
kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan
politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan
perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
·
Kebijakan pemerintah yang jelas dan
efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi,
perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
·
Sistem prasarana yang dapat melancarkan
perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan,
sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
·
Kondisi lingkungan setempat yang
memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong,
tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut
M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi
dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki
kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai
sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
Jenis
anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut
memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
Jumlah
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota
untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri
bagi koperasi.
Besarnya
SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada
anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
Besarnya
modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar
tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
Jasa
pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
Peningkatan
kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Kerja
sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam
melaksanakan usahanya.
Koperasi
semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
Peningkatan
peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam
kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh
koperasi.
Selanjutnya
M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi
tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi
tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan
lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan
terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan
tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan
mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi
koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART
dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara
optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab
rapat anggota/pengurus/ badanpengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan,
keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi
dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta
koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya
didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT
dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan
pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
2.6
Sisa
Hasil Usaha
2.6.1 Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota
2.6.2 Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
2.6.3 Rumus Pembagian
SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa
Modal Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model
matematika
SHU
Pa = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
KETERANGAN
:
SHU
Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
A. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 Saran
Pada
pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para
ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip
dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan
masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan
usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang
bukan koperasi.
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik
guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Warta Warga. 2009, 18
Desember. Kriteria Keberhasilan Koperasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/ diakses
tanggal 17 Oktober 2012, 21.50wib)
Komentar
Posting Komentar