JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
JENIS
KOPERASI
a. Menurut
PP 60 Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian\
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
b. Menurut
Teori Klasik
·
Koperasi pemakaian
·
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Dalam
praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang
disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi
Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi
pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan
obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus
ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung
kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi
Pemasaran.
Begitupun
koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota
ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus
mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1
angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose
Co-operative).
Dari
pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi
aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi
dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada
perbedaan pelayanan.
2.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI (Undang – Undang No.
12 /67 pasal 17)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
a. Bentuk
koperasi sesuai (PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi
Primer & Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh
koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER
:
http://kopkarindu.injakayu.com/2015/02/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar