SISA HASIL USAHA
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.
INFORMASI
DASAR SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
3.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Rumus Pembagian SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model
matematika
SHU
Pa = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
KETERANGAN :
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
4.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota
dibayar secara tunai
5.
SHU KOPERASI PEMBELIAN
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil
penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi.
Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka.
Kba.
Keterangan :
Hjka adalah:
Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah:
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
.
6.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota
adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga
dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Keterangan :
Vka merupakan
suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan
bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok
pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran
bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman.
Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan
koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi.
Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat
dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh
anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah
lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan
oleh lembaga keuangan lain.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar