TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Adapaun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
a) memaksimalkan
keuntungan (Maximize profit), berati segala sesuatu kegiatan yang dilakukan
untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b) memaksimalkan
nilai perusahaan ( Maximize the value of the firm ), berati membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maximal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri.
c) meminimumkan
biaya ( Minimize cost ), berati segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3,
tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945."
Nilai Koperasi
Nilai
yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
·
kekeluargaan;
·
menolong diri sendiri;
·
bertanggung jawab;
·
demokrasi;
·
persamaan;
·
berkeadilan; dan
·
kemandirian.
Nilai
yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
·
kejujuran;
·
keterbukaan;
·
tanggung jawab; dan
·
kepedulian terhadap orang lain.
4.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
SUMBER
:
Komentar
Posting Komentar