UNDANG - UNDANG PERBURUHAN
Hukum Perburuhan adalah
seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja
atau buruh disisi yang lain.
Hukum Perburuhan era
Reformasi
Era Reformasi
benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif, dan Gradual hukum
perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam
tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun
2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
UNDANG UNDANG
PERBURUHAN NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status
dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini
menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan
untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian
upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh,
tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan.
Undang-undang ini
berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari
Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh
menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau
pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau
keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam
seminggu.
(2) Setelah buruh
menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat
yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk
jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus
diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut
perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan
anak atau gugur-kandung.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 1964
Tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
Menimbang:
bahwa untuk lebih
menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping
tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru
masyarakat adil makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta
perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-Undang tentang Pemutusan Hubungan
Kerja di Perusahaan Swasta.
Pasal 1
(1) Pengusaha harus
mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan
kerja dilarang:
a.
Selama buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b.
Selama buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena mematuhi kewajiban terhada Negara yang ditetapkan oleh
Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal 2
Bila setelah diadakan
segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus
merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh
yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota
dari salah satu organisasi buruh.
Pasal 3
(1) Bila perundingan
tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham,
pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah
memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia
Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi
pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut
di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemutusan hubungan
kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam
satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau
lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat
menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.
Pasal 4
Izin termaksud pada
pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh
dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan
tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan
lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Permohonan izin
pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus
diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya
meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perorangan
dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) permohonan izin
hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud
untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal
2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
Panitia Daerah dan
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam
waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian
perselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1) Dalam mengambil
keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan
Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil ini yang dimuat dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
(Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan
lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia
Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban
pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang
jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya
uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur dalam Peraturan
Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan
Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan
pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadap penolakan
pemberian izin oleh Panitia Pusat atau pemberian izin dengan syarat tersebut
pada pasal 7 ayat (2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan
diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha
maupun organisasi buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat
diminta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat
menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk
penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding.
Pasal 10
Pemutusan hubungan
kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama izin termaksud
pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut
pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun
buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undang ini
berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan
swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,
asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan
pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber :
https://ahsinufadli.wordpress.com/2013/01/29/hukum-perburuhan-uu-perburuhan-bidang-hubungan-kerja/
Komentar
Posting Komentar