Etika Profesi Akuntansi (Kode Etik Profesi Akuntansi)
BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan
suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau
nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun
yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu
peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat
diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat
penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui
pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi
akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan
yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional.
Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki
kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga
dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan
pekerjaan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Empat
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
yang tinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan
Tujuan
dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
a
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
b
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
d
Untuk meningkatkan mutu profesi.
e
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
f
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
g
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
h
Menentukan baku standar
1.
Kode Perilaku Profesional
Profesionalisme didefinisikan secara
luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau
ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode perilaku profesional
dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
1) Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2) Hindari
menyakiti orang lain
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
3) Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
4) Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai – nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
5) Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
6) Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7) Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang
disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan
Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung
jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena
profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1. Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
profesional atau pihak ketiga.
5. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik
(Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian
yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi
Aturan Etika (rules)
1. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2. Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Due
Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6. Ruang
Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article
VI).
Prinsip Etika Profesi
Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri
atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi
tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam
mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan
suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
3. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam
bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar,
panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus
menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah
melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah
menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi
dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan
dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap
faktor-faktor berikut :
1) Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam
tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
2) Tidak
praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus
digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
3) Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
4) Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
5) Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang
dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan
profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
6) Anggota
harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah :
·
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
·
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
6. Kerahasiaan
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika
persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah
semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan
anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan
atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi
rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena
itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized
disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar
profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA),
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan
Etika :
a) Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
b) Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
c) Tanggungjawab
kepada Klien
d) Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofes
e) Tanggung
jawab dan praktik lain
f) Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang
mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung
budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun
komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan
oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya
untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi
Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor
– Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a) Kebutuhan
individu
b) Tidak
ada pedoman
c) Perilaku
dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
d) Lingkungan
yang tidak etis
e) Perilaku
dari komunitas
f) Sanksi
Pelanggaran Etika
g) Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis
– Jenis Etika
a) Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
b) Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga
Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
a) Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
b) Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
c) Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Referensi :
AICPI,
Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar
IAI KA
Bertens,
K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Penerbit Kanisius. Yogyakarta
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics
Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International Federation
of Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the Accountant”: Case Studies, Prentice Hall of
Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau terbaru
Komentar
Posting Komentar