Etika Profesi Akuntansi (Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan)
BAB
1
Pendahuluan
Etika Sebagai Tinjauan
1.
Pengertian Etika
Etika seringkali disebut dengan kata
etik, atau ethics yang memiliki
banyak pengertian. Dari segi etimologi, istilah etika berasal dari kata latin
“Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian berdasarkan pengertian dasar,
yang dikatakan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Sehubungan dengan berkembangan keilmuan dunia hingga akhirnya etika bukan hanya
kebiasaan dari manusia akan tetapi etika adalah suatu ilmu yang bicara masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, dan di pilih mana yang dapat dinilai baik
dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu normatif, maka
dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang
dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika dimulai bila manusia mereflesikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi
itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang
berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis,
dan sistematis dalam memerlukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu
ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meniliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Definisi
Etika Menurut Para Ahli :
a. Menurut
Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b. Menurut
KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
c. Menurut
Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan
kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang
menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia
yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
2.
Prinsip-prinsip
Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak
abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai
corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu
telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great
ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam
prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran. Menurut (Sonny Keraf,
1998), prinsip-prinsip etika bisnis meliputi:
1. Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu
yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip
ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu
yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2. Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki
hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan
hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam
berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif
atas dasar apapun.
3. Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu
untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-
menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada
hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat
diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan
bagi masyarakat.
4. Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang
tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka
peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil
dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5. Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak
melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu disini diartikan sebagai:
a
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan.
b
kemampuan yang memungkinkan manusia
untuk melaksanakan pilihannya tersebut.
c
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
6. Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.Semua prinsip yang telah
diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika
atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan
pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan
mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan
pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Sedangkan pada Prinsip Etika Akuntan
meliputi delapan butir pernyataan mengenai (IAI, 1998: 302-306) :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya
untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas
yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan
yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
3.
Basis
Teori Etika
1. Etika
Teleologi
Dari kata Yunani, telos =
tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang diakibatkan oleh tindakan itu.
Tindakan bisa dinilai baik kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau
kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
Dalam menentukan berguna atau bermanfaat
yang dimaksud sebagai tolak ukur penentu tindakan baik atau buruk dalam teori
ini, ada dua aliran etika teleologi :
a. Egoisme
Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Egoisme
merupakan motivasi untuk mempertahankan motivasi untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti
menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan
orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
Istilah lainnya adalah “egois”.
b. Utilitarianisme
Berasal
dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2. Etika
Deontologi
Dalam ruang lingkup filsafat etika, Immanuel Kant
termasuk filsafat etika aliran Deontologi,
yaitu suatu aliran filsafat yang menilai setiap perbuatan orang dan memandang
bahwa kewajiban moral dapat diketahui dengan intuitif dengan tidak
memperhatikan konsep yang baik. Aliran lainnya adalah aliran Teleologi, yaitu suatu faham dimana
perbuatan orang dinilai dari tujuan yang hendak dicapainnya.
Dengan faham deontologi yang dianutnya Immanuel Knat
memandang bahwa perbuatan moral itu dapat diketahui dengan kata hati. Melakukan
kewajiban merupakan norma perbuatan baik.
Satu-satunya hal baik yang tak terbatasi dan tanpa
pengecualian adalah “kehendak baik”. Sejauh orang berkehendak baik maka orang
itu baik, penilaian bahwa seseorang itu
baik sama sekali tidak tergantung pada hal-hal diluar dirinya, tak ada yang
baik dalam dirinya sendiri kecuali kehendak baik. Wujud dari kehendak baik yang
dimiliki seseorang adalah bahwa ia mau menjalankan kewajiban. Setiap tindakan
yang kita lakukan adalah untuk menjalankan kewajiban sebagai hukum batin yang
kita taati, tindakan itulah yang mencapai moralitas.
Kewajiban menurutnya adalah tindakan demi hormat
terhadap hukum, tidak peduli apakah itu membuat kita nyaman atau tidak, senang
atau tidak, cocok atau tidak, pokoknya aku wajib menaatinya. Ketaatanku ini
muncul dari sikap batinku yang merupakan wujud dari kehendak baik yang ada
didalam diriku.
3. Teori
Hak
Teori Hak merupakan bagian dari Teori Deontologi,
akan tetapi sekarang ini Teori Hak memiliki identitas tersendiri. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu teori Hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokrasi.
4. Teori
Keutamaan (Virtue)
Teori tipe terakhir ini adalah teori yang memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak dinyatakan apakah suatu perbuatan tertentu
adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan apakah orang tersebut bersikap
adil, jujur, murah hati dan sebagainya.
Etika Virtue
sebagai reaksi atas teori-teori Etika sebelumnya yang terlalu barat sebelah
dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Dalam sejarah etika
keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Teori ini mempunyai suatu tradisi
lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat yunani kuno yaitu Aristoteles.
Keutamaan tidak boleh dibatasi pada taraf pribadi saja, tetapi harus selalu
ditetapkan dalam konteks komuniter.
4.
Egoism
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti
menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan
orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
Istilah lainnya adalah “egois”.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya
memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya –
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri. Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku
adalah’:. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia
seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau
dianggap sebagai “dekat,” dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois
itu. Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche
yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori
Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat
keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri
sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan
perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Kata “egoisme” merupakan istilah yang berasal dari
bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno – yang masih
digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego (εγώ) yang berarti “diri” atau
“Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan
demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme
filosofis.
Referensi
AICPI,
Code of Professional Conduct
Aturan
Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KABrooks,
Leonard J., “Business & Professional
Ethics for Accountants”, South Western College Publishing, 2012 Edisi
TerbaruDuska,
Ronald F. and Brenda Shay Duska, “Accounting
Ethics”, Blackwell Publishing, 2003
Francis,
Ronald D., “Ethics & Corporate
Governance”, an Australian Handbook, UNSW Press, 2000
IAI Kode
Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP
Aturan Etika Profesi Akuntan PublikIFAC Ethics Committee, IFAC Coe of Ethics for
Professional Accountants, International Federation of Accountants
Ketut
Rinjin, “Etika Bisnis dan
Implementasinya”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott,
Paul H, “Ethics and the Accountant”:
Case Studies, Prentice Hall of Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony
Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan
Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau terbaru
Komentar
Posting Komentar