Etika Profesi Akuntansi (Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi)
BAB
4
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan
yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya. Supaya dikatakan
profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan
sebagai pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun
ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
a
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b
Memliki kode etik sebagai pedoman yang
mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c
Berhimpun dalam suatu organisasi resmi
yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d
Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
e
Bekerja bukan dengan motif komersial
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki
oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Jenis Profesi yang ada antara lain:
1) Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2) Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3) Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada
sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4) Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5) Konsultan
SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6) AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Ekspektasi
Publik
Kata
ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau
expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka
pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang
disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan
perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika
perusahaan.
Masyarakat
pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
etika terdiri dari :
a Integritas : setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
b
Kerjasama : mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c
Inovasi : pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
d
Simplisitas :
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a) Budgetary
accounting : bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu
jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan
pengawasannya.
b) Commitment
accounting : sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat
order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan
akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c) Fund
accounting : sebuah konsep
akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan
peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba
harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh
donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d) Cash
accounting : di
dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari
bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada
bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai
dengan uangnya diterima.
e) Accrual
accounting : beban dan pendapatan secara
hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan
terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau
menerima uang dalam setiap bulannya.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota
IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau
sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a) Prinsip
Etika
Memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
b) Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
c) Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak
memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria
yang telah ditetapkan.
c. Jasa
Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Referensi :
AICPI,
Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar
IAI KA
Bertens,
K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Penerbit Kanisius. Yogyakarta
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics
Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International Federation
of Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the Accountant”: Case Studies, Prentice Hall of
Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau terbaru
Komentar
Posting Komentar