Etika Profesi Akuntansi (Etika Dalam Auditing)
BAB
6
Etika
Dalam Auditing
Pada masa sekarang ini, etika sangat
diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat
dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang
bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing.
Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan
sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1.
Kepercayaan
Publik
Profesi seorang akuntan memegang peranan
penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan ketergantungan dari tanggung jawab
seorang akuntan terhadap kepentingan publik, dimana kepentingan publik tersebut
merupakan kepentingan masyarakat umum dan institusi yang pelayanannya dilakukan
secara menyeluruh. Ketergantungan ini berhubungan dengan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam melakukan pelayanan jasanya kepada publik yang berpengaruh pada
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar
perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung,
profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
2.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu
melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang
independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public
watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker
dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang
profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari
contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit
terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, di tahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor :
a
Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
b
Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat
mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan
rasional.
d.
Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
e
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh
auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan
Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan
peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di
pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2
tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
3) Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
4) Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5) Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
orang yang termasuk dalam penugasan
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan profesional; dan/atau, penelaah, yang terlibat dalam penugasan.
2)
orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit.
3)
setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
4)
Karyawan Kunci adalah orang perseorangan
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional
1) Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2) Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
1) mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti:
a. investasi
pada klien; atau
b. kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
2)
mempunyai hubungan pekerjaan dengan
klien, seperti:
a.
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada
klien;
b.
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
c.
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional
dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
d.
mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
3) mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
4) memberikan
jasa non atestasi kepada klien seperti:
a. pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan
keuangan;
b. desain
sistem informasi keuangan dan implementasi;
c.
audit internal;
d. konsultasi
manajemen;
e. konsultasi
sumber daya manusia;
f. penasihat
keuangan;
g. jasa
perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite
Audit.
h. jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
5) memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima
Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh
pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau
perpajakan.
6) memiliki
sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan
atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7)
wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan
Penugasan Audit
1) Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2) Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
4) Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan
komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar
Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
5) Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
6) Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan
LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini,
termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Referensi :
AICPI,
Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar
IAI KA
Bertens,
K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Penerbit Kanisius. Yogyakarta
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics
Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International Federation
of Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the Accountant”: Case Studies, Prentice Hall of
Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau terbaru
Komentar
Posting Komentar